Pengumuman

KKN terlambat, BEM FISIP UNEJ Layangkan Surat Teguran Kepada LP2M

Jumat, 1 Juli 2022 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (BEM FISIP UNEJ) melayangkan surat teguran kepada LP2M perihal keterlambatan penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Amiq Ikmal selaku ketua BEM FISIP UNEJ mengungkapkan bahwa KKN saat ini telat dan tidak sesuai Timeline,  serta tak ada kejelasan informasi.

“Melihat obyektif hari ini kita memasuki waktu pelaksanaan KKN Reguler Semester Genap T.A  2021/2022, Namun dalam penyelenggaraannya oleh LP2M mahasiswa FISIP belum menemukan kejelasan terkait dengan plotingan kelompok dan plotingan lokasi, belum mendapatkan pedoman pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta konsep gagasan Grand Desain dari KKN tematik dengan cara komperhensif, sehingga kami pada akhirnya melakukan aksi untuk mendalami permasalahan dan melakukan aksi selanjutnya”. Jelas Amiq

Melihat hal tersebut, Kementrian analisis BEM FISIP menginisiasi pendataan permasalahan melalui survey tingkat kepuasaan yang diisi oleh mahasiswa FISIP yang selanjutnya menjadi poin teguran yang dilayangkan kepada LP2M.

“Untuk pendataan kemarin kita mengarahkan untuk mengisi survey kepada tingkat kepuasaan Mahasiswa FISIP terkait pola komunikasi yang disampaikan LP2M dari proses sosialisasi hingga pembekalan maupun sampai dengan kondisi hari ini. Pada Akhirnya kita menemukan masalah mengenai plotingan kelompok yang terlambat tidak sesuai dengan Timeline dan juga pada akhirnya munculah poin teguran yang kami layangkan”. Ungkapnya.

Menurut Amiq, meski telah ada Progress pembekalan pada tanggal 30 kemarin, nyatanya tak cukup membuat mereka mundur. BEM FISIP tetap inginkan LP2M harus mempertanggung jawabkan ketidakjelasan tersebut secara kelembagan kepada mahasiswa karena dinilai berdampak buruk pada proses KKN kedepannya.

“Walaupun ditanggal 30 telah ada Progress dari LP2M terkait kelompok pembekalan, kami tetap tidak ada aksi mundur satu langkah pun karena yang kami bawa bukan hanya terkait plotingan saja namun, bagaimana LP2M mempertanggungjawabkan ketidakjelasan secara kelembagaan kepada mahasiswa yang istilahnya akan mengarah kepada dampak buruk proses KKN kedepannya” tambahnya.

Berdasarkan hal itulah muara aksi yang dilakukan BEM FISIP UNEJ saat ini menekankan pada kritik dan evaluasi kepada lembaga LP2M.

Sementara itu, surat yang dilayangkan BEM FISIP UNEJ ini mendapat respon cepat dari LP2M

Ali, Sekretaris LP2M mengatakan alasan keterlambatan KKN disebabkan oleh KKN yang saat ini berbeda dengan KKN sebelum ada MBKM

"Tidak sesuai dengan Timeline yang di bagikan ditelegram karena KKN hari ini tidak seperti KKN yang sebelum ada MBKM," jelas Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa kemunduran KKN juga disebabkan oleh banyaknya mahasiswa yang mengikuti program MBKM yang sedang menunggu pengumuman serta banyaknya mahasiswa yang melakukan pembatalan serta pendaftaran ulang.

"Banyak mahasiswa MBKM (magang, MSIB) yang menunggu pengumuman dalam artian kegiatan MBKM ini mereka yang daftar diterima atau tidak dan Banyak mahasiwa yang melakukan pembatalan dan pendaftaran baru lagi. Bahkan ada 400 mahasiwa pertama dari fakultas hukum yang mundur. Namun tidak apa-apa surat teguran ini bagus buat evaluasi bagi kami untuk selalu memperbaiki" Terang Ali.

“terkait informasi yang simpang siur mahasiswa dapat memantau melalui web LP2M” Tambahnya.

Akibat kemundurannya, KKN UNEJ dipotong menjadi hanya 35 hari saja agar tidak mengganggu perkuliahan di semester berikutnya.

“KKN ini kita potong menjadi 35 hari, sehingga nanti berakhirnya KKN tidak mengganggu perkuliahan disemester depan.” Tambahnya. (au)

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental bagi Mahasiswa

Dewasa ini kesehatan mental mulai mendominasi berbagai macam literatur dan ruang publik. Kesehatan mental merupakan salah satu pembahasan yang mulai mendapat atensi dari berbagai pihak. Begitu disayangkan apabila masih terdapat beberapa kekeliruan terkait pemahaman masyarakat umum mengenai kesehatan mental. Banyak diantara masyarakat yang masih menghubungkan kesehatan mental dengan gangguan kejiwaan. Pemahaman dan pandangan orang awam ini seringkali menjustifikasi makna penting dari kesehatan mental, menjadikan bahasan tersebut sebagai hal yang tabu. Akibatnya mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental tidak jarang mendapat diskriminasi dan dianggap aneh untuk kemudian diasingkan.

Kurangnya literasi dan minimnya rasa empati menjadi penyebab terbesar seseorang melabeli gangguan kesehatan mental sebagai hal yang patut dikecam. Kesadaran masyarakat terkait pentingnya kesehatan mental sangat diperlukan. Pada dasarnya, kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik atau jasmani. Bahkan kondisi mental atau psikologis merupakan hal yang krusial bagi setiap orang agar tetap dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik.

Dilansir dari Iidikti5. Kemendikbud.go.id realita gangguan mental saat ini sering dijumpai pada umur 18-25 tahun. Ditemukan 64,8% mengalami masalah kecemasan dan 61,5% mengalami gejala depresi. Tanda-tanda yang paling sering muncul adalah kecemasan, depresi, gangguan tidur dan nafsu makan, serta gangguan interaksi sosial. Umur yang mendominasi gangguan mental tersebut memiliki keterkaitan dengan mayoritas umur seorang mahasiswa.

Seseorang yang ber-label mahasiswa adalah mereka yang menjalani proses peralihan menuju fase dewasa. Yang mana hal tersebut mampu memicu keterkejutan dan masalah psikologis lainnya. Hal ini tidak lain disebabkan adanya perbedaan kondisi dan tuntutan antara masa Sekolah Menengah Atas (SMA) Dengan Perkuliahan. Keterkejutan ini dapat menimbulkan adanya beragam masalah psikologi seperti krisis emosional yang banyak di jumpai atau biasa disebut quarter life crisis.

Tak jarang mahasiswa yang sedang mengalami gangguan kesehatan mental memilih jalan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Pada tahun 2020 Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta rela mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Polisi setempat memberikan penjelasan bahwasannya mahasiswa tersebut mengakhiri hidupnya lantaran depresi pada tugas skripsi yang sedang dijalaninya. Data tersebut menjadi bukti tentang begitu krusialnya seseorang mahasisawa untuk dapat menjaga kesehatan mentalnya.

Tidak hanya, hadirnya pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru bagi mahasiswa untuk dapat memperhatikan kesehatan mental. Transisi perkulihan offline menjadi online menjadi hal baru yang begitu rawan dengan mengakibatkan mahasiswa mengalami kegoncangan mental. Akibat dari perubahan yang secara tiba-tiba tersebut, menimbulkan rasa stres pada sebagian mahasiswa. Ditambah lagi dengan terbatasnya aktivitas fisik sehingga menjadi penghalang untuk mahasiswa mengembangkan diri.

Hadirnya gangguan mental tersebut dapat diantusipasi atau diperbaiki dengan memperhatikan beberapa poin penting. Pertama, Lakukan perencanaan yang matang dalam setiap rencana yang akan direalisasikan. Kedua, Membuat skala prioritas dari rencana tujuan yang ingin dicapai. Ketiga, lakukan interaksi dengan orang lain atau meminta bantuan apabila sedang dalam kondisi stress. Keempat, atur kegiatan supaya memiliki waktu istirahat dan waktu untuk diri sendiri. Kelima, Lakukan perencanan step by step beserta pencapainnya agar kegiatan yang yang sedang atau ingin dilakukan tidak menjadi beban. Keenam lakukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater sebagai penenang dan pemberi solusi dari permasalahan.

Mahasiswa yang dapat mengatasi permasalahan terkait dengan gangguan mental pada dirinya akan dapat lebih maksimal menjalankan perannya dalam keluarga, lingkungan dan masyarakat luas. Dengan begitu, pentingnya menjaga kesehatan mental menjadi hal yang krusial dan perlu diperhatikan.

 

REFERENSI

https://www.lp3i.ac.id/menjaga-kesehatan-mental-di-tengah-sibuknya-kegiatan-kuliah/

https://feb.ugm.ac.id/id/berita/3542-kesehatan-mental-mahasiswa-di-masa-pandemi

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4880262/diduga-stres-skripsi-mahasiswa-yogya-tewas-bunuh-diri-dalam-kos

Mendesak Transparansi Pemerintah Dalam Pengesahan RKUHP

Pemerintah memaparkan 14 isu krusial yang diklaim telah disesuaikan dengan saran masyarakat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk tidak membuka kembali substansi RKUHP. Namun draf lengkap belum sampai ke tangan publik.

Menurut Isnur, pemaparan tersebut belum memberikan gambaran utuh terkait RKUHP yang akan disahkan. “Kita patut khawatir dan sadar betapa berbahayanya situasi ini, bagaimana orang besok-besok dipidana tanpa tahu dan terlibat dalam penyusunannya,” ujar Isnur dalam wawancara BBC NEWS Indonesia Minggu (12/6).

Menurut Bivitri Susanti dalam wawancara yang sama, sikap pemerintah yang enggan membuka draf terbaru RKUHP telah melanggar sejumlah ketentuan. Yang pertama yakni pada pasal 96 Undang-Undang P3 yang secara tidak langsung menyatakan partisipasi dalam pembahasan UU adalah hak masyarakat sipil.

“Untuk berbartisipasi semua naskah dokumen itu harus terbuka untuk publik, mulai dari tahap perencanaan sampai perundangan,” ungkap Bivitri.

Proses legislasi sejak 2019 “selalu ugal-ugalan, dilakukan secara tertutup, buru-buru, dan tidak partispatif.” Tambah Bivitri Susanti.

Selain itu, pemerintah juga dinilai telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab naskah RUU jelas bukan termasuk informasi yang dapat dikecualikan dari pengetahuan publik. “Ini etika bernegara loh, ketika pemerintah tidak mematuhi itu berarti mereka tidak patuh pada aturan main yang mereka buat sendiri,” jelasnya.

Mahasiswa juga tidak akan tinggal diam dengan permasalahan ini, BEM Se-UI melayangkan tiga poin penting dalam menyikapi permasalahan ini.

Dilansir dari DetikNews Selasa 14 Juni 2022, ada tiga poin pernyataan sikap BEM Se-UI soal RKUHP :

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP
  2. Menuntut Pemerintah dan DPR RI secara trasnparan dan inklusif dengan mengutamakan partisispasi publik yang bermakna, serta
  3. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan. (Iqlima Qurrota Ayun)

 

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-6125847/bem-se-ui-buka-draf-terbaru-rkuhp

https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-61774257.amp 

Juara 1 Pilmapres Fakultas, Muflikhin Pegang Prinsip Tak Main Sebelum Tugas Tuntas

16 Juni 2022 kemarin, diumumkan 3 pemenang ajang pemilihan Mahasiswa berprestasi tingkat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Muflikhin mahasiswa kesejahteraan sosial 2020 sebagai juara 1 dalam ajang pilmapres 2022.  Dengan capaian prestasinya ini, Muflikhin yang akrab disebut Ikin ini mengaku bahwa ia memiliki prinsip yang dipegang teguh yakni “Tak main sebelum tugas tuntas.”

Alasan Ikin menggunakan prinsip ini karena ia sadar bahwa tugas utamanya sebagai seorang mahasiswa adalah belajar dan fokus terhadap pendidikannya. “Alasanku kenapa memegang prinsip itu karena belajar dari pengalaman ku waktu SMA dulu. Aktif di banyak organisasi dan perlombaan membuat aku sering main dan lupa akan tugas utama sebagai pelajar. Oleh karena itu aku memegang prinsip tidak main sebelum tugas tuntas.” Jelasnya.

Selain itu ikin juga menceritakan bagaimana cara dia dalam mengatur waktu yang baik yakni dengan memperioritaskan hal yang paling penting terlebih dahulu.

“Kalau time management versi aku yang pertama pastinya memprioritaskan yang paling utama dulu seperti antara tugas UAS sama KTI. Maka aku harus nyelesain dulu tugas UAS ku baru ngelanjutin tugas lomba.” Tutur ikin.

Sebagai mawapres tingkat fakultas, Ikin berbagi tips yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti ajang ini di tahun depan khususnya untuk mahasiswa angkatan 2021 dan 2022.

Berikut adalah tips jadi mawapres ala ikin:

1. Niat, poin ini menjadi poin yang paling penting untuk disiapkan. Niatkan dalam diri kalian ketika ingin mendaftar di mawapres untuk mencari ilmu (tholabul ilmi)

2. Kumpulkan sertifikat sebanyak-banyaknya baik itu sertifikat lomba, kegiatan relawan, SK organisasi. Karena di dalam mawapres ada skor tersendiri dari berbagai macam bidang, terutama skor yang paling tinggi ketika sertifikat tersebut tingkat internasional

3. Buat program inovasi yang sesuai dengan tema yang ditentukan

4. Mulai perbaiki tulisan karena untuk mendaftar menjadi seorang mawapres diwajibkan untuk membuat gagasan inovatif

5. Membiasakan diri untuk berbicara di depan umum 

Atas pencapaiannya ini Ikin mengaku sangat bersyukur karena persiapan yang dilakukan sangat mepet apalagi ditengah kesibukan UAS yang juga harus ia kerjakan.

“Rasanya bersyukur sekali dan masih tidak percaya” Karena persiapan yang sangat mepet. H-2 penutupan pendaftaran harus menyelesaikan berkas persyaratan. Mulai dari membuat karya tulis, vidio bahasa Inggris, portofolio, poster dan sebagainya.” Ujarnya. (ipm)

 

Satgas Tak Kunjung Terbentuk, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Belum Ada Kejelasan

Akhir-akhir ini isu kekerasan seksual di berbagai lembaga pendidikan makin santer terdengar. Mirisnya, hal tersebut tidak relevan dengan penanganan yang harusnya diberikan oleh pihak kampus maupun pemerintah. Jika dapat ditarik akar permasalahannya, regulasi penanganan kekerasan seksual yang tidak kunjung mendapat kejelasan dapat menjadi penyebabnya.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Berisikan permintaan terhadap Perguruan tinggi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penangan kekerasan seksual. Nyatanya peraturan yang telah ditetapkan dari bulan september 2021 itu hingga saat ini belum juga terlaksana.

Jika melihat dari peraturannya, semestinya pada tahun 2022 ini semua perguruan tinggi sudah membentuk satgas kekerasan seksual. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi sampai penurunan akreditas terhadap kampus tersebut. Meski realitanya, tahun 2022 akan berakhir pada 6 bulan lagi dan satgas kekerasan seksual belum juga terbentuk.

Jika kita lihat kembali pada diskusi publik  27 November 2021 lalu. Rektor Universitas Jember berkomitmen untuk segera membentuk satgas sebagai upaya kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual di awal tahun 2022. Terhitung hingga bulan ini, Satgas yang dijanjikan belum juga terbentuk.

“Berdasarkan Permendikbud itu satu tahun, namun kita tidak perlu nunggu satu tahunlah. harapan saya sih tahun depan awal-awal tahun 2022 itu kita sudah punya satgas.” Janji Rektor UNEJ, Bapak Iwan Taruna pada diskusi yang diadakan oleh Amnesty International Indonesia Chapter UNEJ dan PPMI DK Jember pada 2021 lalu.

Pak Totok, selaku Kemahasiswaan UNEJ mengatakan bahwa proses pembentukan Panitia seleksi (Pansel) untuk membentuk Satgas terhambat di kementerian

“Dari kami sudah menyerahkan data pansel ke kementerian, namun dari kementerian masih diproses sehingga kami hanya bisa menunggu,” ungkapnya.

Upaya yang dilakukan UNEJ dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus adalah dengan membentuk Pusat Study Gender (PSG). Namun kerja-kerja yang dapat dilakukan PSG sendiri tak bisa terlalu jauh. Lagi-lagi karena belum ada ketetapan dari kementerian.

“Untuk menangani kasus-kasus yang terjadi memang sudah ada PSG. Namun karena dari kementerian sendiri belum ditetapkan, jadi PSG juga tidak dapat bertindak lebih jauh. Tapi setidaknya dari PSG nantinya jadi lebih siap” ujar pak Totok

Proses panjang yang memakan waktu ini menyebabkan penangan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi pun tak kunjung mendapat kejelasan. Dilain sisi, kasus yang semakin marak ini menimbulkan kekhawatiran dari mahasiswa. (ipm)

 

 

 

 

Suara Kebebasan Mahasiswa Dipandang Sebelah Mata

 

Berbicara mengenai kebebasan, setiap orang didunia ini berhak untuk mendapatkan kebebasan. Dengan kebebasan tersebut setiap individu mengalami keterlibatan langsung dalam pembentukan keadaan. Sesuai dengan aturan hukum yang selaras, yakni: kebebasan untuk berpendapat. Kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat[1]. Singkat penjelasan dari kandungan undang-undang tersebut ialah tentang kebebasan berpendapat dan dilakukan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

Kebebasan dalam berpendapat memiliki relevansi dengan perwujudan “Hak Asasi Manusia (HAM)” yang menjadi sub bagian turunan dari aturan yang mengikat (UUD 1945). Dijelaskan dalam UU NO. 39 tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia adalah penghormatan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.”

Kabar hangat baru-baru ini terjadi pada aksi yang digelar oleh mahasiswa untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Penolakan penundaan pemilu tersebut tepat pada hari Senin, tanggal 11 April tahun 2022. Saat aksi demonstrasi berjalan, dikejutkan oleh gelombang peristiwa pengeroyokan “Ade Armando” di depan Gedung DPR-MPR RI Jakarta Pusat. Kejadian mengejutkan tersebut menjadi “counter attack” kepada mahasiswa. Bukan lagi aksi mahasiwa yang menjadi sorotan utama, namun media nyatanya berpaling menyoroti peristiwa pengeroyokan.

Penolakan penundaan pemilu merupakan aksi yang wajar untuk dilakukan mahasiswa. Aksi ini berangkat dari nilai idealisme seorang mahasiwa yang masih terjaga. Mahasiswa sebagai insan akademis yang meilihat kecacatan fenomena yang terjadi pada negerinya menjadi dasar dalam menyuarakan aspirasi. Namun, disusul dengan kejadian Ade Armando ini menyebabkan fenomena kecacatan tersebut semakin keruh sekaligus ketidakwajaran situasi yang harus dipertontonkan. Akhirnya, menilik kejadian ini menyebabkan masyarakat sipil mengamati kembali, pemerintah sebagai tempat untuk menampung aspirasi apakah masih pantas?

Menggelitk sekali, mencoba mengalihkan isu yang terjadi. Keterlibatan rezim-rezim penguasa yang licik mencoba mengalihkan dan mencegah aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa. Sebab, berbicara esensi aksi atau demo yang dilakukan oleh mahasiswa untuk rakyat menjadi cuma-cuma. Dibuktikan ketika media informasi mencoba memberikan headline di berbagai macam media sebagai penghubung informasi, seperti TV, Media Sosial, dan Koran berita yang mampu menutupi aksi mahasiswa dan kasus pengeroyokan yang terjadi menjadi perhatan utama headline news.

Suara kebebasan mahasiswa lagi-lagi dibungkam! Lalu, gerakan moral apalagi yang harus dimenangkan? Mari kita flash back dengan kejadikan masa lalu, berawal dari akar dinamika gerakan moral mahasiswa pada tahun 1998 saat orde baru dilengserkan oleh orde reformasi, tepat di era Soeharto melalui para rezim yang berkuasa. Rezim berkuasa ini pun termasuk mengeruk arus tatanan ekonomi-politik dan ruang lingkup sistem pendidikan yang diberlakukan.

Pada saat orde baru suara mahasiswa dan rakyat menjadi satu hanya karena urusan perutnya terganggu (kesejahteraan rakyat). Musuh utama mereka jelas, yakni “Rezim” berkuasa atau bermain-bermain dibelakang layar peristiwa. Lalu, sangat menolak adanya relasi kuasa  yang diberikan atau ditawarkan oleh rezim-rezim licik yang hanya ingin memanfaatkan maksud kepentingan kepada mahasiswa. Seperti halnya, maksud dari kepentingan relasi kuasa yang pragmatis tidak mampu mengedepankan proses pengetahuan di masa orde baru. Tentu sadar, apabila relasi kuasa telah menggrogoti idealisme mahasiswa dimulai dari hanya ingin mendapatkan rasa bangga, kesenangan, dan kehormatan semata. Akan tetapi, dalam ajang doktrinisasi yang menutup keterbukaan pikiran tersebut, membuktikan bahwasannya runtuhnya negara dimulai dari penumpasan kaum-kaum intelektual yang seharusnya menjadi pemimpin dan menahkodai bangsa ini lebih baik. Ironi Sekali!

Sejalan dengan peranan penulis kini sebagai mahasiswa. Tentu, ada “Hak” yang harus diperoleh. Yakni: (1) Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; (2) Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya untuk penyelesaian studinya; (3) Memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar; (4) Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; dan (5) Memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam perguruan tinggi, melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.

Akan tetapi, jangan sampai terlena dengan pemenuhan hak-haknya. Perlu dipandang serius bahwa “kewajiban” harus dilakukan oleh mahasiswa untuk: (1) Bertingkah laku, disiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu; (2) Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku; (3) Menjaga kewibawaan dan nama baik perorangan dan lingkungan sekitar; (4) Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahasiswa yang berkepribadian; dan (5) Menyiapkan diri untuk mengikuti gelaran moral.

Suara kebebasan mahasiswa akan terwujud apabila keteguhan hati dengan ketahanan bertindak melebur menjadi satu dalam perpaduan yang utuh. Mengapa demikian? Pertanyaan cukup membingungkan. Namun, ketika mahasiswa memiliki punggung moral dijadikan sebagai landasan. Sudah seharusnya menolak adanya campur tangan rezim penguasa, sebab mereka pasti memasuki dan memberikan dorongan pada orientasi “Kursi atau Jabatan” untuk memecahkan idealisme mahasiswa agar tidak kritis pada kebijakan dan regulasi yang diterapkan. Sungguh sulit menjamin nasib perorangan, ya rasionalnya “Sesuap Nasi”.

Tentu saja, perlu untuk mengetahui meskipun ini sulit dalam menyeimbangkan pola pemikiran perorangan. Meskipun itu, perlu memahami tentang: “Ketika relasi kuasa sudah berhasil dihilangkan dari sistem pendidikan”, “Persatuan mahasiswa berhasil diwujudkan”, dan “Musuh bersama atau disebut common enemy telah ditemukan” maka dapat diejawantahkan dalam bentuk aspirasi yang berarti untuk suara kebebasan mahasiswa tidak dipandang lagi: SEBELAH MATA.

(Oleh: Muhammad Farhan_Redaktur Pelaksana)

 

Sumber: (Aspirasi Mahasiswa Tenggelam karena Kasus Pengeroyokan Ade Armando | LHINEWS.COM)

 

 


[1] DPR RI, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum UUD NRI Tahun 1945. J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat (dpr.go.id).

Perjalanan Jatuh Bangkitnya Menjadi Seorang Buruh

Berita tentang sejarah mengatakan Hari Buruh atau biasa dikenal dengan istilah May Day muncul di Amerika Serikat sejak abad 19, dimana pada saat itu banyak perusahaan yang memaksa buruh untuk bekerja selama 18 jam dalam sehari. Kegiatan tidak berperikemanusiaan tersebut begitu merugikan kaum buruh. pada 1 Mei 1886 para buruh akhirnya melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut agar jam kerja dikurangi menjadi wajar yakni 8 jam per hari. Tidak hanya itu, pemogokan kerja secara masal juga dilakukan bersama dengan anak-anak dan istri mereka. Hasil dari aksi tersebut menghasilkan keputusan pada tanggal 1 Mei Buruh diberikan kemerdekaan untuk tidak bekerja over time dan diperingatinya sebagai Hari Buruh.

Di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan mendefinisikan buruh sebagai orang yang bekerja pada majikan dan menerima upah. Posisi buruh sangatlah rendah jika mereka sudah menyandang istilah “Buruh” yakni semua orang yang menerima perintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan pada waktu tertentu dengan imbalan berupa uang. Sistem perburuhan pada awalnya sangat mengiurkan banyak orang dengan iming-iming harapan berupa perlindungan kesejahteraan hidup yang menjanjikan. Namun, realitanya berbanding terbalik dengan buruh hanyalah mereka yang ditekan, diperas, dan ditindas sampai usia produktifnya lenyap ditelan perusahaan(Suwignyo, 2012). Berakhir menjadi buruh yang lemah dan menua. Kemudian dibuang seenaknya karena sudah tidak dibutuhkan perusahaan layaknya sampah ampas yang tidak digunakan lagi.

Kondisi tidak layak yang dialami buruh terjadi karena adanya pemikiran seorang pengusaha yang mengangap bahwa buruh tidaklah mempunyai tangunggan beban resiko usaha, seperti persaingan pasar yang tajam, bahan baku mahal, hingga resiko kebangkrutan. Buruh hanya dianggap sebagai mereka yang tidak mempunyai kreatifitas dengan kesehariannya hanya mengerjakan pekerjaan itu-itu saja dan menerima upah ala kadarnya kadang tidak sesuai dengan harapan mereka. Padahal sebuah perusahaan akan mengalami kelumpuhan atau tidak akan bisa melakukan kegiatan produksi tanpa adanya bantuan tenaga dari buruh.

Kemudian ditahun 2020 hingga 2021 menjadi tahun terburuk bagi para buruh utamanya di Indonesia. Krisis perusahaan terjadi akibat guncangan bencana Covid-19 yang memberikan dampak berat bagi buruh, dimana banyak buruh dirumahkan dan tanpa digaji perusahaan. Hal buruk lainnya adalah  dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan angka pengangguran di Indonesia meningkat drastis. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2020 sebesar 7,09 persen mengalami peningkatan 1,84 persen dibanding Agustus 2019, dimana penduduk yang bekerja awalanya sebanyak 128,45 juta orang mengalami penurunan sebanyak 0,31 juta orang, dengan penurunan terbesar di sektor industri pengolahan. Data tersebut sejalan dengan terjadinya PHK besar-besaran dilakukan perusahaan dengan dalih untuk mengurangi jumlah tenaga kerja agar perusahaan tetap bisa bertahan dan terus bergerak mempertahankan bisnisnya, karena apabila tidak dikurangi jumlah tenaga kerjanya perusahaan akan gulung tikar di masa pandemi. hal demikian, menjadikan kesejahteraan buruh terombang-ambing ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Namun, seiring berjalannya waktu dengan adanya bantuan dari pemerintah mengenai percepatan vaksinasi, Pandemi covid-19 sudah berlalu dan ditahun 2022 ini menjadi angin segar bagi para buruh untuk bisa Kembali bangkit. Memulihkan kondisi ekonomi dengan Kembali mencari lapangan kerja baru. Akan tetapi, untuk mengembalikan kondisi ekonomi seperti sebelum Covid-19 bukanlah hal yang mudah dilakukan, dengan menghadapi tantangan perubahan perilaku kerja pasca pandemi para buruh harus bangkit Kembali bekerja seperti sediakala. Dan berdasarkan data BPS tingkat penganguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,81 persen dan penduduk yang bekerja meningkat sebanyak 2,61 juta orang. Hal tersebut menunjukkan bahwa buruh Kembali bangkit setelah ancaman Pemutusan Hubungan kerja (PHK) akibat guncangan pandemi Covid-19.

Selamat Hari Buruh 1 Mei 2022 mari bersama jadikan situasi pandemic untuk lebih berarti sebagai pijakan untuk bekerja lebih keras, terampil dan produktif. (Nora Zilawati)

Referensi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200501111833-20-499177/buruh-dihimpit-bayang-corona-phk-dan-ancaman-omnibus-law

https://m.antaranews.com/berita/2833409/ksbsi-respon-buruh-pada-pandemi-buat-produktivitas-sulit-meningkat

Suwignyo, A. (2012). Buruh Bergerak: Membangun Kesadaran Kelas. In Persepsi Masyarakat Terhadap Perawatan Ortodontik Yang Dilakukan Oleh Pihak Non Profesional (Vol. 53, Issue 9).

All About UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pada tanggal 12 April yang lalu RUU TPKS telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. Dengan disahkannya undang-undang ini diharapkan masyarakat Indonesia akan merasa lebih aman dari tindakan kekerasan seksual.

Sebelum kabar gembira ini  datang, RUU TPKS yang awalnya disebut RUU PKS mengalami lika-liku perjalanan yang panjang. RUU PKS ini telah diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012 lalu. Hal ini dikarenakan tindakan kekerasan seksual yang tiap tahunnya makin meningkat dan sangat meresahkan masyarakat terutama kaum wanita. Baru pada 2016 DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. RUU PKS ini sangat lambat sekali dalam proses pengesahannya karena banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan maupun fraksi partai, sehingga sering mengalami penundaan dalam rapat pembahasannya.

Pada Juli 2020 RUU PKS sempat ditarik dari Prolegnas prioritas oleh Badan Legislasi DPR, menurut DPR usulan penarikan diajukan oleh Komisi VIII sebagai pembahas yang menilai bahwa pembahasan RUU PKS ini sulit dilakukan. Namun tahun berikutnya, RUU PKS dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang kemudian terdapat perubahan nama menjadi RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pembahasan RUU ini pun tak kunjung selesai sehingga RUU TPKS ini masuk dalam Prolegnas Priorotas 2022.

Dari sepuluh tahun perjalanan RUU TPKS ini baru disahkan pada tanggal 12 April yang lalu. Disahkannya UU TPKS ini adalah hasil perjuangan dari berbagai pihak yang terus mendorong untuk mengesahkannya mulai dari Komnas Perempuan, Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia hingga para aktivis perempuan agar masyarakat Indonesia dapat merasa aman dan terhindar dari adanya kekerasan seksual.

Adanya UU TPKS ini agar dapat melindungi masyarakat Indonesia dari adanya kekerasan seksual dan dapat memberantas para pelaku kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual memiliki hak untuk dilindungi seperti yang tercantum dalam Pasal 22 (1) Hak Korban meliputi: a. hak atas Penanganan; b. hak atas perlindungan; c. hak atas pemulihan. (2) Pemenuhan hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan angka kekerasan seksual dapat menurun di Indonesia dan dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman dari tindakan kekerasan seksual. ( Bidang Penelitian dan Pengembangan LPM Prima)

 

References

Aditya, N. R. (2022, Februari 24). Perjalanan RUU TPKS, Enam Tahun Terombang-ambing di DPR.. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/06373451/perjalanan-ruu-tpks-enam-tahun-terombang-ambing-di-dpr?page=all

Isabela, M. A. (2022, April 13). Apa Itu RUU TPKS? Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/16200051/apa-itu-ruu-tpks?page=all

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR... TAHUN … TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL. (n.d.). Retrieved from dpr.go.id: https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf

Riwayat RUU PKS di DPR: Sarat Kecurigaan, Mengulur Pembahasan. (2020, July 2). Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702090607-32-519880/riwayat-ruu-pks-di-dpr-sarat-kecurigaan-mengulur-pembahasan

Setyawan, H. (2022, April 15). Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS. Retrieved from Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1582527/kilas-balik-10-tahun-perjalanan-uu-tpks/full&view=ok

Panggil Aku Kartini Saja

Penulis : Pramoedya Ananta Toer

Penerbit : Lentera Dipantara

Oleh : Wilda Aulia

Anggota LPM Prima 

Mahasiswa Hubungan Internasional, Fisip, Unej

“Barang siapa yang tidak berani, dia tidak bakal menang; itulah semboyanku! Maju! Semua harus dilakukan dan dimulai dengan berani! Pemberani-pemberani memenangkan tiga perempat dunia!” (R.A Kartini)

Sering kita mendengar nama “ R.A Kartini” dalam buku pelajaran sejarah yang kita pelajari pada bangku sekolah. R.A Kartini identik dengan perempuan Jawa yang berparas ayu, bersanggul dan berkebaya. Namun, jika ditanya lebih detail, siapa itu R.A Kartini? Tentu, mayoritas masyarakat mengatakan beliau adalah pahlawan nasional Indonesia, tokoh emansipasi wanita, perempuan penegak kesetaraan dan masih banyak hal serupa lainnya. Dengan rekam jejak dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki R.A Kartini tersebut mampu membuat masyarakat Indonesia merasa kagum atas perjuangan yang telah dilakukan kala itu. Tidak terkecuali Pramoedya Ananta Toer, Seorang penulis legendaris yang menyatakan kekagumannya melalui karya tulisan. Karya tulisan Pram yang menggambarkan R.A Kartini dari berbagai sisi ini ia tuangkan melalui buku yang berjudul “Panggil Aku Kartini Saja”.

Dalam bukunya Pram memberikan pendapat bahwasannya R.A Kartini merupakan pelopor kesetaraan bagi perempuan sekaligus pemikir modern Indonesia. Perlu kita ketahui, pada masa lalu nilai-nilai budaya menjadi dasar utama dan satu-satunya untuk masyarakat bertindak. Salah satu dari nilai-nilai budaya tersebut adalah pendidikan bukan hal yang penting, sehingga buta huruf masih kerap dijumpai diberbagai daerah. Seperti termuat disalah satu suratnya Estelle Zeehandelaar tertanggal 25 Mei 1899 yang berbunyi “ Bocah perempuan sekolah masuk sekolah! Itu adalah suatu pengkhianatan besar terhadap adat kebiasaan negeriku, kami bocah-bocah perempuan keluar rumah untuk belajar dan karenanya harus meninggalkan rumah setiap hari untuk mengunjungi sekolah,” karena kata Kartini selanjutnya” lihatlah adat negeri kami melarang keras gadis-gadis keluar rumah . pergi ke tempat lain pun kami tak boleh.” Walaupun terdapat budaya demikian, R.A Kartini dengan semangat patriotisme menerjang nilai-nilai budaya yang menurutnya perlu mengalami perubahan. Pram menarasikan pada buku ini bahwasannya R.A Kartini dengan tegas mengatakan “Kami berhak untuk tidak menjadi bodoh” yang menjadi semangat perjuangannya menyuarakan kesetaraan pendidikan.

Pada buku ini Pram telah berhasil menyajikan cerita menarik tentang biografi R.A Kartini dan perjalanan hidupnya dengan begitu signifikan. Judul pada buku ini merupakan perkataan kartini yang menolak secara keras budaya feodalisme. Perkataan tersebut dikutip oleh pram yang termuat di salah satu suratnya ke Estelle Zeehandelaar tertanggal 25 Mei 1899 yang berbunyi: “Panggil aku Kartini saja—itulah namaku.” (hal. 231). Dengan membaca buku ini pembaca dapat memaknai peringatan Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April dengan penuh arti. Melalui buku ini pula Pram mempertegas ucapan Soekarno tentang sejarah yang berbunyi “ Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya”.

 

Ratusan Mahasiswa Aliansi BEM Jember Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor DPRD Jember

Selasa, 12 April 2022, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Jember menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jember.

Dalam demonstrasi ini, dihadiri oleh beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Jember, Universitas Muhammadiyah Jember, Politeknik Negeri Jember, STIE Mandala, dan perguruan tinggi lainnya yang ada di Kabupaten Jember.

Korlap aksi M. Yayan menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi aksi ini ialah karena adanya keresahan bersama terkait isu penundaan pemilu, kenaikan harga minyak goreng, dan kenaikan PPN menjadi 11%.

“Tentu saja latarbelakang aksi ini karena adanya keresahan bersama antara rakyat dan mahasiswa setelah kita melakukan kajian, ternyata ada problem di Indonesia. Pertama tentang wacana penundaan pemilu dan tiga periode, kedua kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan minyak goreng, selanjutnya PPN 11% yang berpengaruh kepada BBM khususnya pertamax dan pertalite yang langka”. Kata M Yayan.

Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa membawa berbagai macam spanduk yang berisi tuntutan utama yang akan mereka orasikan. Terdapat 4 tuntutan yang diorasikan oleh Aliansi BEM se-Jember yakni :

  1. Mendorong Ketua DPRD Kabupaten Jember dan fraksi partai politik dalam komisi untuk menandatangani pakta integritas serta mendesak agar ketua DPR RI dan Presiden Jokowi secara tegas menolak penundaan pemilu 2024.
  2. Menuntut DPRD Kabupaten Jember untuk mendesak DPR RI dan MPR RI supaya tidak mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.
  3. Mendorong DPRD Kabupaten Jember agar mendesak Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan persoalan tingginya harga minyak goreng dan meminta untuk melakukan Resuffle pada menteri perdagangan.
  4. Mendesak pemerintah untuk mencabut ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%

M Yayan menyebutkan saat demontrasi berlangsung, terdapat kendala yang dihadapi oleh Aliansi BEM se-Jember yakni dalam menandatangani pakta integritas oleh seluruh fraksi partai politik.

“Kendalanya dalam penyiapan pakta integritas yang isinya harus di tandatangani oleh seluruh fraksi partai politik namun sampai pukul 16.30 WIB yang tandatangan hanya 3 fraksi partai politik saja sehingga kita harus menunggu dan sedikit ada bentrokan yang dilakukan oleh massa aksi akibat kelamaan menunggu” jelasnya.

Dalam aksi ini, diperoleh beberapa hasil capaian salah satunya tertandatangani pakta integritas oleh seluruh fraksi partai politik DPRD Jember.

“Untuk hasil pakta integritas sudah jelas dan tertandatangani. dan kami berharap dari adanya aksi ini beberapa tuntutan kita tadi bisa disampaikan ke bagian pemerintah pusat oleh DPRD jember” kata M Yayan.

Selanjutnya, Aliansi BEM se-Jember akan terus mengawal dan akan siap menggerakkan ulang seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Jember apabila dalam waktu 3x24 jam tidak terdapat keberlanjutan dari adanya aksi sore hari ini.

(Syaifullah Hasan)

LPM PRIMA Selenggarakan Kajian : Independensi Mahasiswa Dalam Asas Mahasiswa

Jumat,1 April 2022, LPM PRIMA FISIP UNEJ menyelenggarakan kajian dengan tema Demokrasi dalam asas Mahasiswa. Kajian ini bertajuk "Hegemoni Kampus:Mencari Eksistensi Independensi dalam asas Mahasiswa". Tujuan dari kajian ini adalah membuka ruang diskusi kepada mahasiswa FISIP tentang Independensi mahasiswa dalam berdemokrasi di lingkup Kampus. Ali Ausath, Demisioner Ketua BEM FISIP tahun 2021 sebagai pemateri dan pemantik pada diskusi kali ini. 

Ali Ausath menjelaskan pentingnya demokrasi bagi mahasiswa. karena perlu digaris bawahi mahasiswa merupakan Agent of change dan social control masa depan masyarakat nantinya. Namun disisi lain, beliau menambahkan adanya pernyataan kontradiksi terkait hal ini dengan habit dan karakteristik mahasiswa di zaman sekarang. 

"Kita adalah agent of change. kita tidak sedang berada diatas menara gading, tapi kita yang menciptakan perubahan" kata Ali. 

Menurut Ali, sejak adanya Covid-19 dua tahun belakangan, mahasiswa jadi memiliki pemikiran pragmatis seperti lebih memilih kuliah secara daring (online) padahal telah disediakan opsi offline. Padahal kehidupan realita yang ada di masyarakat justru munculnya di lingkungan kampus tempat para mahasiswa bersosialisasi sebagaimana mestinya.

“Realita kehidupan sosial begitu mahasiswa keluar dari jenjang perkuliahan itu adanya dalam kehidupan sosial kampus,” ujarnya. 

Materi yang tak kalah penting juga mengenai Pers sebagai bentuk demokrasi mahasiswa di kampus. Pers yang merupakan pilar ke-4 demokrasi memberikan pengaruh besar dalam perkembangan informasi.

"Pers mahasiswa hadir sebagai bentuk kebebasan berekspresi mahasiswa karena Pers mahasiswa tidak terikat dengan pihak manapun sehingga ruang indepensi Pers lebih besar dibanding media diluar sana" 

Lain dengan pers yang merupakan wujud kebebasan mahasiswa, Ali Ausath juga menyampaikan adanya beberapa hal yang menjadi ruang kontra hegemoni dalam dunia pendidikan, yakni kebijakan-kebijakan dan juga para tenaga pendidik. Namun meski begitu Ali Ausath menekankan kepada mahasiswa untuk terus menghidupkan kampus sebagai awal wujud berdemokrasi.

“Jangan hanya hidup di kampus, tapi hidupkanlah kampus,” pesan beliau diakhir penyampaian materinya. (Seftina)

 

Sistem Pemilihan Siap Digunakan, Kini KPUM Tetapkan Pemira Fisip 2022

Sabtu, 02 April 2022, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (KPUM FISIP UNEJ) telah mengeluarkan pengumuman terkait Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 03 april 2022.  

Adnino, selaku Ketua KPUM mengatakan bahwa "Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) akan dilaksanakan pada hari Minggu, 03 April 2022,” Ujarnya.

Ketua umum KPUM juga mengatakan bahwa Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (FISIP UNEJ) dapat melakukan pemilihan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

“Untuk pemilihan besok di mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, jadi mahasiswa mempunyai banyak waktu untuk melakukan pemilihan besok,” jelasnya.

Menurut KPUM, kendala SISTER sebagai sistem yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) kini sudah siap.

“Kami sudah melaksanakan uji coba SISTER berulang kali, dan saat uji coba kami menemukan beberapa kendala dan ketika menemui kendala disitu kami langsung mempebaiki kendala tersebut,” ujar Adnino.

“Kemarin itu ada kendala mengenai kode yang tidak bisa digunakan di HP namun hanya bisa digunakan di laptop. Dan setelah itu saya dan juga pak bagus (kemahasiswaan) mengonfirmasi kepada pihak UPPTI dan kemahasiswaan pusat untuk memperbaiki kendala tersebut,” tambahnya.

Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (KPUM FISIP UNEJ) telah mengonfirmasi sudah begitu siap dan mengatakan untuk terus mengupayakan penuh pelaksanaan pemilihan umum raya yang minim celah dari kendala teknis maupun kendala-kendala lainnya.

(Syaifullah Hasan)

PEMIRA DITUNDA : KPUM SEDANG PERSIAPKAN KEPERLUAN PEMILIHAN

Selasa, 29 Maret 2022 lalu , setelah Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) mengalami kemunduran, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (KPUM FISIP UNEJ) saat ini tengah mempersiapkan beberapa kegiatan persiapan Pemira.

Sistem Informasi Terpadu (Sister) sebagai sistem yang akan dipakai sebagai alat pemilihan sedang dipersiapkan oleh KPUM bersama dengan UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Jember (UPTTI).

Adnino, selaku Ketua KPUM menjelaskan bahwa KPUM sudah melakukan beberapa kali uji coba kelayakan sistem bersama UPTTI “ sudah dua hari KPUM telah melakukan uji coba sistem dengan UPTTI mulai dari tanggal 29 dan 30 Maret 2022” jelasnya.

Menurut KPUM Uji coba kelayakan sistem ini dilakukan secara bertahap.

“Uji coba sistem ini dilakukan bersama KPUM dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) besok tanggal 31 Maret 2022 melaksanakan uji coba bersama calon, timses dan perwakilan mahasiswa perjurusan, setelah melaksanakan uji coba KPUM melaksanakan sosialisasi berupa video tutorial kepada mahasiswa FISIP”Ujar Adnino.

Adnino, menambahkan bahwa fitur yang diajukan oleh KPUM sedikit mengalami kendalah sehingga perlu dilkukan pembenahan kembali oleh UPTTI. “Terdapat beberapa fitur seperti memasukkan kode dan pengaturan waktu pemilihan yang ketika dicoba di sister kerap terjadi eror” Ujarnya.

Selain uji kelayakan sistem, KPUM juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan administrasi yang beberapa waktu lalu sempat mengalami kendala.

“KPUM juga sudah mengajukan Surat Ijin Kegiatan melalui Bu Vivin selaku Kasubag Kemahasiswaan kemungkinan masih dalam tahap penyerahan kepada Wakil Dekan III” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Fisip Unej Dwija mengatakan selalu melakukan koordinasi dengan KPUM untuk mempercepat terselenggaranya Pemira tahun ini.

“Dari Bawaslu sampai dengan sekarang selalu melakukan koordinasi dengan KPUM perihal persiapan, timeline dan lain sebagainya” Kata Dwija.

Dwija juga menjelaskan dengan Pemira yang mundur, Bawaslu sedang melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK).

“Dari Bawaslu perhari ini juga masih mengupayakan perpajangan SK , kami sudah mengajukan selama dua minggu lebih namun belum selesai sampai dengan sekarang” Tambahnya.

(au)

Bumi Alami Krisis Iklim, Aktivis Lingkungan Gelar Aksi Simpati

Jumat, 25 Maret 2022.  Aktivis lingkungan masyarakat Kabupaten Jember melakukan aksi simpati peduli iklim. Dalam aksinya tersebut para aktivis lingkungan menggelar aksi long march dari double way Universitas Jember menuju depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember.  Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan keadaan bumi yang saat ini sedang mengalami krisis iklim karena pengaruh rusaknya lingkungan.

Tertulis dalam Press Realese yang dikeluarkan, ada beberapa tuntutan yang dibawa dalam aksi ini. Diantaranya adalah menuntut agar pemerintah Kabupaten Jember membuat kebijakan terkait Iklim yang responsif gender, disabilitas, dan sosial inklusi (gedsi). Selanjutnya masyarakat juga mendesak Pemkab Jember agar memberikan dukungan terhadap program kegiatan dan anggaran untuk hadapi krisis iklim di Kabupaten Jember.

terkait dengan hasil aksi, Aulian milki, selaku koordinator lapang sangat menyayangkan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan respon atas aksi ini, diketahui bahwa pemerintah daerah pada saat itu sedang tidak berada di kantor. karen hal tersebut perlu adanya tindak lanjut atas tuntutan yang diberikan.

“Terkait hasil dari aksi yang dilakukan tersebut ialah harus ditindaklanjuti kembali akan tuntutan yang diberikan karena pada saat aksi dilakukan tidak bisa bertemu langsung terhadap para pemerintah daerah karena sedang tidak berada di kantor Pemerintah Kabupaten Jember dan hanya dapat bertemu dengan perwakilan satpol PP dan polres” ujar Aulian. 

Tak mendapatkan respon dari pemerintah langsung, Aulian menjelaskan ada aksi lanjutan yang akan dilaksanakan di hari jumat selanjutnya.

“karena belum ada respon langsung dari pemerintah, maka Fridays for future akan dilaksanakan mungkin di jumat selanjutnya” ungkapnya. (Adiba)

 

 

Penyalin Cahaya

Judul: Penyalin Cahaya

Produser: Adi Ekatama Ajish Dibyo

Sutradara: Wregas Bhanuteja

Pemain: Shenina Cinnamon, Chicco Kurniawan, Lutesha, Jerome Kurnia, Dea Panendra, dan Giulio Parengkuan.

Penulis Naskah: Henricus Pria dan Wregas Bhanuteja

Produksi Film: Rekata Studio dan Kaninga Pictures

Film Penyalin Cahaya merupakan salah satu film yang memenangkan 12 penghargaan di Festival Film Indonesia (FFI) tahun 2021 dengan berbagai kategori. Film ini menceritakan tentang fenomena yang terjadi di masyarakat, yaitu tentang kekerasan seksual. Gambaran di dalam film ini merupakan gambaran dari bentuk perjuangan para korban dalam menghadapi dampak dari kekerasan seksual, seperti kehilangan harapan, merasa ketakutan, dan kehilangan kepercayaan dirinya. 

Di Awal film ini kita akan diperlihatkan dengan pertunjukan kelompok teater dari kelompok teater matahari yang sedang berlomba. Kemenangan perlombaan teater ini menjadi awal perjalanan panjang dalam film ini. Suryani sebagai tokoh utama adalah seorang mahasiswi tingkat pertama yang sedang memperjuangkan beasiswa yang terpaksa dihapus oleh pihak beasiswa yang disebabkan foto-foto Suryani yang sedang mabuk tersebar. Demi mendapatkan beasiswa tersebut kembali, Suryani harus memberikan bukti bahwa semua rumor yang beredar itu salah karena merasa dirinya dijebak. Dalam mengumpulkan bukti tersebut Suryani dan Amin, sahabatnya  melakukan investigasi dengan berbagai lika-liku yang panjang melalui berbagai hal yang terjadi di hidup beberapa hari kebelakang. Konflik ini tidak hanya mengenai Sur dan beasiswanya, tetapi juga konflik keluarga dan anggota team teaternya.

Puncak konflik di film ini adalah saat pelaku kekerasan seksual ditemukan dan ternyata korban dari kekerasan seksual ini bukan hanya Suryani saja, tetapi juga beberapa anggota teater matahari. Suryani dan teman-teman lainnya berusaha untuk mendapatkan keadilan. Namun, hal yang diharapkan tidak semudah itu, banyak pihak-pihak yang memilih untuk menutup keadilan tersebut. Perjuangan Suryani dan semua korban dari pelaku kekerasan seksual di film ini merupakan gambaran nyata yang terjadi di masyarakat. Yang mana apabila pelaku memiliki kekuasan yang jauh lebih tinggi maka akan dengan mudah mengubah fakta yang ada.

Film sepanjang dua jam ini tidak akan membuat para penonton merasa bosan. Hal ini dikarenakan sepanjang film kita akan dibawa oleh emosi dari film ini. Bertanya-tanya hal apa yang akan terjadi selanjutnya. Selain itu, Film ini dibintangi dengan banyak wajah baru dalam dunia perfilman di Indonesia dengan kualitas akting yang tidak kalah jauh dengan aktor dan aktris senior. Diharapkan akan semakin banyak film-film di Indonesia yang menggambar kehidupan nyata di masyarakat, sehingga masyarakat di Indonesia dapat mengambil nilai moral dan belajar melalui setiap adegan dalam film. (Anggun Administrasi Negara 2020)