Pengumuman

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental bagi Mahasiswa
Dewasa ini kesehatan mental mulai mendominasi berbagai macam literatur dan ruang publik. Kesehatan mental merupakan salah satu pembahasan yang mulai mendapat atensi dari berbagai pihak. Begitu disayangkan apabila masih terdapat beberapa kekeliruan terkait pemahaman masyarakat umum mengenai kesehatan mental. Banyak diantara masyarakat yang masih menghubungkan kesehatan mental dengan gangguan kejiwaan. Pemahaman dan pandangan orang awam ini seringkali menjustifikasi makna penting dari kesehatan mental, menjadikan bahasan tersebut sebagai hal yang tabu. Akibatnya mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental tidak jarang mendapat diskriminasi dan dianggap aneh untuk kemudian diasingkan.
Kurangnya literasi dan minimnya rasa empati menjadi penyebab terbesar seseorang melabeli gangguan kesehatan mental sebagai hal yang patut dikecam. Kesadaran masyarakat terkait pentingnya kesehatan mental sangat diperlukan. Pada dasarnya, kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik atau jasmani. Bahkan kondisi mental atau psikologis merupakan hal yang krusial bagi setiap orang agar tetap dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik.
Dilansir dari Iidikti5. Kemendikbud.go.id realita gangguan mental saat ini sering dijumpai pada umur 18-25 tahun. Ditemukan 64,8% mengalami masalah kecemasan dan 61,5% mengalami gejala depresi. Tanda-tanda yang paling sering muncul adalah kecemasan, depresi, gangguan tidur dan nafsu makan, serta gangguan interaksi sosial. Umur yang mendominasi gangguan mental tersebut memiliki keterkaitan dengan mayoritas umur seorang mahasiswa.
Seseorang yang ber-label mahasiswa adalah mereka yang menjalani proses peralihan menuju fase dewasa. Yang mana hal tersebut mampu memicu keterkejutan dan masalah psikologis lainnya. Hal ini tidak lain disebabkan adanya perbedaan kondisi dan tuntutan antara masa Sekolah Menengah Atas (SMA) Dengan Perkuliahan. Keterkejutan ini dapat menimbulkan adanya beragam masalah psikologi seperti krisis emosional yang banyak di jumpai atau biasa disebut quarter life crisis.
Tak jarang mahasiswa yang sedang mengalami gangguan kesehatan mental memilih jalan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Pada tahun 2020 Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta rela mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Polisi setempat memberikan penjelasan bahwasannya mahasiswa tersebut mengakhiri hidupnya lantaran depresi pada tugas skripsi yang sedang dijalaninya. Data tersebut menjadi bukti tentang begitu krusialnya seseorang mahasisawa untuk dapat menjaga kesehatan mentalnya.
Tidak hanya, hadirnya pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru bagi mahasiswa untuk dapat memperhatikan kesehatan mental. Transisi perkulihan offline menjadi online menjadi hal baru yang begitu rawan dengan mengakibatkan mahasiswa mengalami kegoncangan mental. Akibat dari perubahan yang secara tiba-tiba tersebut, menimbulkan rasa stres pada sebagian mahasiswa. Ditambah lagi dengan terbatasnya aktivitas fisik sehingga menjadi penghalang untuk mahasiswa mengembangkan diri.
Hadirnya gangguan mental tersebut dapat diantusipasi atau diperbaiki dengan memperhatikan beberapa poin penting. Pertama, Lakukan perencanaan yang matang dalam setiap rencana yang akan direalisasikan. Kedua, Membuat skala prioritas dari rencana tujuan yang ingin dicapai. Ketiga, lakukan interaksi dengan orang lain atau meminta bantuan apabila sedang dalam kondisi stress. Keempat, atur kegiatan supaya memiliki waktu istirahat dan waktu untuk diri sendiri. Kelima, Lakukan perencanan step by step beserta pencapainnya agar kegiatan yang yang sedang atau ingin dilakukan tidak menjadi beban. Keenam lakukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater sebagai penenang dan pemberi solusi dari permasalahan.
Mahasiswa yang dapat mengatasi permasalahan terkait dengan gangguan mental pada dirinya akan dapat lebih maksimal menjalankan perannya dalam keluarga, lingkungan dan masyarakat luas. Dengan begitu, pentingnya menjaga kesehatan mental menjadi hal yang krusial dan perlu diperhatikan.
REFERENSI
https://www.lp3i.ac.id/menjaga-kesehatan-mental-di-tengah-sibuknya-kegiatan-kuliah/
https://feb.ugm.ac.id/id/berita/3542-kesehatan-mental-mahasiswa-di-masa-pandemi

Mendesak Transparansi Pemerintah Dalam Pengesahan RKUHP
Pemerintah memaparkan 14 isu krusial yang diklaim telah disesuaikan dengan saran masyarakat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk tidak membuka kembali substansi RKUHP. Namun draf lengkap belum sampai ke tangan publik.
Menurut Isnur, pemaparan tersebut belum memberikan gambaran utuh terkait RKUHP yang akan disahkan. “Kita patut khawatir dan sadar betapa berbahayanya situasi ini, bagaimana orang besok-besok dipidana tanpa tahu dan terlibat dalam penyusunannya,” ujar Isnur dalam wawancara BBC NEWS Indonesia Minggu (12/6).
Menurut Bivitri Susanti dalam wawancara yang sama, sikap pemerintah yang enggan membuka draf terbaru RKUHP telah melanggar sejumlah ketentuan. Yang pertama yakni pada pasal 96 Undang-Undang P3 yang secara tidak langsung menyatakan partisipasi dalam pembahasan UU adalah hak masyarakat sipil.
“Untuk berbartisipasi semua naskah dokumen itu harus terbuka untuk publik, mulai dari tahap perencanaan sampai perundangan,” ungkap Bivitri.
Proses legislasi sejak 2019 “selalu ugal-ugalan, dilakukan secara tertutup, buru-buru, dan tidak partispatif.” Tambah Bivitri Susanti.
Selain itu, pemerintah juga dinilai telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab naskah RUU jelas bukan termasuk informasi yang dapat dikecualikan dari pengetahuan publik. “Ini etika bernegara loh, ketika pemerintah tidak mematuhi itu berarti mereka tidak patuh pada aturan main yang mereka buat sendiri,” jelasnya.
Mahasiswa juga tidak akan tinggal diam dengan permasalahan ini, BEM Se-UI melayangkan tiga poin penting dalam menyikapi permasalahan ini.
Dilansir dari DetikNews Selasa 14 Juni 2022, ada tiga poin pernyataan sikap BEM Se-UI soal RKUHP :
- Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI secara trasnparan dan inklusif dengan mengutamakan partisispasi publik yang bermakna, serta
- Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan. (Iqlima Qurrota Ayun)
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-6125847/bem-se-ui-buka-draf-terbaru-rkuhp
https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-61774257.amp

Suara Kebebasan Mahasiswa Dipandang Sebelah Mata
Berbicara mengenai kebebasan, setiap orang didunia ini berhak untuk mendapatkan kebebasan. Dengan kebebasan tersebut setiap individu mengalami keterlibatan langsung dalam pembentukan keadaan. Sesuai dengan aturan hukum yang selaras, yakni: kebebasan untuk berpendapat. Kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat[1]. Singkat penjelasan dari kandungan undang-undang tersebut ialah tentang kebebasan berpendapat dan dilakukan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
Kebebasan dalam berpendapat memiliki relevansi dengan perwujudan “Hak Asasi Manusia (HAM)” yang menjadi sub bagian turunan dari aturan yang mengikat (UUD 1945). Dijelaskan dalam UU NO. 39 tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia adalah penghormatan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.”
Kabar hangat baru-baru ini terjadi pada aksi yang digelar oleh mahasiswa untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Penolakan penundaan pemilu tersebut tepat pada hari Senin, tanggal 11 April tahun 2022. Saat aksi demonstrasi berjalan, dikejutkan oleh gelombang peristiwa pengeroyokan “Ade Armando” di depan Gedung DPR-MPR RI Jakarta Pusat. Kejadian mengejutkan tersebut menjadi “counter attack” kepada mahasiswa. Bukan lagi aksi mahasiwa yang menjadi sorotan utama, namun media nyatanya berpaling menyoroti peristiwa pengeroyokan.
Penolakan penundaan pemilu merupakan aksi yang wajar untuk dilakukan mahasiswa. Aksi ini berangkat dari nilai idealisme seorang mahasiwa yang masih terjaga. Mahasiswa sebagai insan akademis yang meilihat kecacatan fenomena yang terjadi pada negerinya menjadi dasar dalam menyuarakan aspirasi. Namun, disusul dengan kejadian Ade Armando ini menyebabkan fenomena kecacatan tersebut semakin keruh sekaligus ketidakwajaran situasi yang harus dipertontonkan. Akhirnya, menilik kejadian ini menyebabkan masyarakat sipil mengamati kembali, pemerintah sebagai tempat untuk menampung aspirasi apakah masih pantas?
Menggelitk sekali, mencoba mengalihkan isu yang terjadi. Keterlibatan rezim-rezim penguasa yang licik mencoba mengalihkan dan mencegah aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa. Sebab, berbicara esensi aksi atau demo yang dilakukan oleh mahasiswa untuk rakyat menjadi cuma-cuma. Dibuktikan ketika media informasi mencoba memberikan headline di berbagai macam media sebagai penghubung informasi, seperti TV, Media Sosial, dan Koran berita yang mampu menutupi aksi mahasiswa dan kasus pengeroyokan yang terjadi menjadi perhatan utama headline news.
Suara kebebasan mahasiswa lagi-lagi dibungkam! Lalu, gerakan moral apalagi yang harus dimenangkan? Mari kita flash back dengan kejadikan masa lalu, berawal dari akar dinamika gerakan moral mahasiswa pada tahun 1998 saat orde baru dilengserkan oleh orde reformasi, tepat di era Soeharto melalui para rezim yang berkuasa. Rezim berkuasa ini pun termasuk mengeruk arus tatanan ekonomi-politik dan ruang lingkup sistem pendidikan yang diberlakukan.
Pada saat orde baru suara mahasiswa dan rakyat menjadi satu hanya karena urusan perutnya terganggu (kesejahteraan rakyat). Musuh utama mereka jelas, yakni “Rezim” berkuasa atau bermain-bermain dibelakang layar peristiwa. Lalu, sangat menolak adanya relasi kuasa yang diberikan atau ditawarkan oleh rezim-rezim licik yang hanya ingin memanfaatkan maksud kepentingan kepada mahasiswa. Seperti halnya, maksud dari kepentingan relasi kuasa yang pragmatis tidak mampu mengedepankan proses pengetahuan di masa orde baru. Tentu sadar, apabila relasi kuasa telah menggrogoti idealisme mahasiswa dimulai dari hanya ingin mendapatkan rasa bangga, kesenangan, dan kehormatan semata. Akan tetapi, dalam ajang doktrinisasi yang menutup keterbukaan pikiran tersebut, membuktikan bahwasannya runtuhnya negara dimulai dari penumpasan kaum-kaum intelektual yang seharusnya menjadi pemimpin dan menahkodai bangsa ini lebih baik. Ironi Sekali!
Sejalan dengan peranan penulis kini sebagai mahasiswa. Tentu, ada “Hak” yang harus diperoleh. Yakni: (1) Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; (2) Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya untuk penyelesaian studinya; (3) Memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar; (4) Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; dan (5) Memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam perguruan tinggi, melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
Akan tetapi, jangan sampai terlena dengan pemenuhan hak-haknya. Perlu dipandang serius bahwa “kewajiban” harus dilakukan oleh mahasiswa untuk: (1) Bertingkah laku, disiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu; (2) Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku; (3) Menjaga kewibawaan dan nama baik perorangan dan lingkungan sekitar; (4) Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahasiswa yang berkepribadian; dan (5) Menyiapkan diri untuk mengikuti gelaran moral.
Suara kebebasan mahasiswa akan terwujud apabila keteguhan hati dengan ketahanan bertindak melebur menjadi satu dalam perpaduan yang utuh. Mengapa demikian? Pertanyaan cukup membingungkan. Namun, ketika mahasiswa memiliki punggung moral dijadikan sebagai landasan. Sudah seharusnya menolak adanya campur tangan rezim penguasa, sebab mereka pasti memasuki dan memberikan dorongan pada orientasi “Kursi atau Jabatan” untuk memecahkan idealisme mahasiswa agar tidak kritis pada kebijakan dan regulasi yang diterapkan. Sungguh sulit menjamin nasib perorangan, ya rasionalnya “Sesuap Nasi”.
Tentu saja, perlu untuk mengetahui meskipun ini sulit dalam menyeimbangkan pola pemikiran perorangan. Meskipun itu, perlu memahami tentang: “Ketika relasi kuasa sudah berhasil dihilangkan dari sistem pendidikan”, “Persatuan mahasiswa berhasil diwujudkan”, dan “Musuh bersama atau disebut common enemy telah ditemukan” maka dapat diejawantahkan dalam bentuk aspirasi yang berarti untuk suara kebebasan mahasiswa tidak dipandang lagi: SEBELAH MATA.
(Oleh: Muhammad Farhan_Redaktur Pelaksana)
Sumber: (Aspirasi Mahasiswa Tenggelam karena Kasus Pengeroyokan Ade Armando | LHINEWS.COM)
[1] DPR RI, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum UUD NRI Tahun 1945. J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat (dpr.go.id).

Ratusan Mahasiswa Aliansi BEM Jember Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor DPRD Jember
Selasa, 12 April 2022, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Jember menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jember.
Dalam demonstrasi ini, dihadiri oleh beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Jember, Universitas Muhammadiyah Jember, Politeknik Negeri Jember, STIE Mandala, dan perguruan tinggi lainnya yang ada di Kabupaten Jember.
Korlap aksi M. Yayan menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi aksi ini ialah karena adanya keresahan bersama terkait isu penundaan pemilu, kenaikan harga minyak goreng, dan kenaikan PPN menjadi 11%.
“Tentu saja latarbelakang aksi ini karena adanya keresahan bersama antara rakyat dan mahasiswa setelah kita melakukan kajian, ternyata ada problem di Indonesia. Pertama tentang wacana penundaan pemilu dan tiga periode, kedua kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan minyak goreng, selanjutnya PPN 11% yang berpengaruh kepada BBM khususnya pertamax dan pertalite yang langka”. Kata M Yayan.
Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa membawa berbagai macam spanduk yang berisi tuntutan utama yang akan mereka orasikan. Terdapat 4 tuntutan yang diorasikan oleh Aliansi BEM se-Jember yakni :
- Mendorong Ketua DPRD Kabupaten Jember dan fraksi partai politik dalam komisi untuk menandatangani pakta integritas serta mendesak agar ketua DPR RI dan Presiden Jokowi secara tegas menolak penundaan pemilu 2024.
- Menuntut DPRD Kabupaten Jember untuk mendesak DPR RI dan MPR RI supaya tidak mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.
- Mendorong DPRD Kabupaten Jember agar mendesak Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan persoalan tingginya harga minyak goreng dan meminta untuk melakukan Resuffle pada menteri perdagangan.
- Mendesak pemerintah untuk mencabut ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%
M Yayan menyebutkan saat demontrasi berlangsung, terdapat kendala yang dihadapi oleh Aliansi BEM se-Jember yakni dalam menandatangani pakta integritas oleh seluruh fraksi partai politik.
“Kendalanya dalam penyiapan pakta integritas yang isinya harus di tandatangani oleh seluruh fraksi partai politik namun sampai pukul 16.30 WIB yang tandatangan hanya 3 fraksi partai politik saja sehingga kita harus menunggu dan sedikit ada bentrokan yang dilakukan oleh massa aksi akibat kelamaan menunggu” jelasnya.
Dalam aksi ini, diperoleh beberapa hasil capaian salah satunya tertandatangani pakta integritas oleh seluruh fraksi partai politik DPRD Jember.
“Untuk hasil pakta integritas sudah jelas dan tertandatangani. dan kami berharap dari adanya aksi ini beberapa tuntutan kita tadi bisa disampaikan ke bagian pemerintah pusat oleh DPRD jember” kata M Yayan.
Selanjutnya, Aliansi BEM se-Jember akan terus mengawal dan akan siap menggerakkan ulang seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Jember apabila dalam waktu 3x24 jam tidak terdapat keberlanjutan dari adanya aksi sore hari ini.
(Syaifullah Hasan)