Tak habis cara pemerintah dalam menyadarkan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, dimana baru-baru ini diberlakukannya perubahan diksi yang semula berupa new normal menjadi kebiasaan baru. Ya walaupun hanya hasil terjemahan semata.
Perubahan diksi ini dikata bahwa pemahaman akan new normal pada masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah. Masyarakat lebih terpaku pada kata normal dan tidak mengindahkan arti kata yang sebenarnya berupa tata cara hidup baru selama pandemi.
Pemerintah yang memilih merombak diksi dari yang selama ini telah tersebar pada masyarakat seperti pengubahan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus suspek, kasus probable, dan kontak erat, maka akan membuat usaha sosialisasi yang telah dilakukan dan berjalan menjadi terlihat setengah hati.
Perubahan ini pun akan semakin membingungkan masyarakat dimasa pandemi ini, dimana masyarakat akan kembali disuguhkan kumpulan kata yang tidak familiar namun sangat penting dan vital dalam kehidupan masyarakat pada masa pandemi.
Bukan sekali ini saja pemerintah mengeluarkan diksi-diksi kontroversial. Ambil contoh penggunaan diksi mudik dengan pulang kampung yang dikeluarkan Presiden Jokowi di saat momen menjelang Idul Fitri lalu.
Pemerintah menilai bahwa kata mudik merupakan bentuk dari kembali ke kampung halaman disaat menjelang lebaran, sedangkan kata pulang kampung ialah bentuk kembali ke kampung halaman dan keluarga dimana orang tersebut telah tidak memiliki pekerjaan di kota perantauan.
Walaupun memiliki perbedaan pemaknaan sebagaimana yang diutarakan Presiden Jokowi, namun sejatinya dua diksi tersebut memiliki substansi yang sama karena merupakan sinonim satu sama lain.
Menurut Profesor linguistik Universitas Gajah Mada, I Dewa Putu Wijana menyatakan bahwa perbedaan tersebut dikarenakan adanya faktor kemasyarakatan yang mengakibatkan sebuah kata mengalami perubahan makna. Setidaknya dalam kasus ini terjadi pada persepsi pemerintah.
Menjadi kontroversial dikarenakan pembedaan dua diksi tersebut berpotensi membingungkan masyarakat disaat masa pandemi. Mungkin bagi mereka para pemikir ulung yang senantiasa membahas persoalan kosa kata dan gaya bahasa serta selalu mengikuti perkembangan informasi mungkin saja hal ini mudah dipahami.
Namun bagi kalangan yang sehari-harinya tidak pernah terpikirkan akan hal tersebut, yang hanya memikirkan cara agar mendapatkan penghidupan yang layak, akan dirasa sukar dan tidak tahu menahu perihal tersebut. Sehingga kembali lagi, hal ini tidak akan berdampak pada efektivitas dari peraturan tersebut.
Keraguan tersebut pun menjadi nyata apabila melihat jumlah laporan yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyatakan terdapat hampir 20 ribu jumlah kasus pelanggar mudik selama masa pandemi ini.
Komunikasi Krisis Pemerintah
Penggunaan diksi-diksi ini pun menjadi penting, terutama bagi pemerintah, dalam membangun gagasan dan persepsi di masyarakat melalui suatu bentuk komunikasi dimasa pandemi. Komunikasi pada masa seperti ini merupakan bentuk dari komunikasi krisis yang bertujuan untuk meyakinkan publik selama krisis berlangsung.
Terdapat tiga prinsip utama dalam komunikasi krisis yang wajib pemerintah penuhi sebagaimana yang diutarakan Timothy Coombs, yaitu mencakup cepat, konsistensi, dan terbuka. Krisis yang bersifat tiba-tiba akan memberikan dampak kekosongan informasi yang harus segera diisi oleh pemerintah.
Informasi ini pun selanjutnya harus konsisten, dimana perihal konsistensi inilah pemerintah dirasa bermasalah. Mulai dari ditetapkannya aturan dan anjuran serta yang paling penting bagi pemerintah yaitu diksi, yang acap kali berubah seiring waktu. Hal ini sebenarnya dapat dimaklumi melihat dari Covid-19 itu sendiri sebagai pandemi baru yang mau tidak mau seluruh pemerintahan di dunia akan memberlakukan kebijakan baru apabila terdapat temuan baru.
Keterbukaan memiliki andil besar pada terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, dimana hal ini dapat memberikan informasi se-transparan mungkin namun di satu sisi dapat berpotensi menimbulkan rasa panik dan keresahan seperti apa yang di ungkapkan Presiden Jokowi.
Tarik ulur akan keterbukaan informasi diantara pemerintah dan masyarakat terasa kental di awal penyebaran masa pandemi. Pemerintah secara terang-terangan merahasiakan persebaran Covid-19 walaupun hal ini sebenarnya berlawanan dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 154 ayat (1) yang berbunyi bahwa pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
Dimasa pandemi masyarakat membutuhkan adanya kejelasan informasi perihal Covid-19, dimana disaat yang bersamaan gencarnya arus informasi terutama pada media sosial sebagai media yang bebas membawa pula informasi yang tidak pasti dan bias pada masyarakat.
Mungkin dari pandangan pemerintah perihal pengubahan-pengubahan diksi ini merupakan hal yang fundamental dari jalannya program pada masyarakat. Namun, di satu sisi hal ini dapat berpotensi menimbulkan sentimen di masyarakat terhadap kinerja pemerintah akibat ketidakpastian dan ketidakseriusan dari pemerintah yang hanya berfokus pada permasalahan diksi disaat jumlah korban Covid-19 terus meningkat.
Kepatuhan Masyarakat Terhadap Pemerintah
Terlepas dari perubahan berbagai diksi yang dilakukan pemerintah, muncul sebuah pertanyaan berupa akankah hal ini akan berdampak besar pada masyarakat. Melihat dari tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah, meski telah muncul berbagai himbauan dan anjuran sebelumnya.
Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya tingkat literasi yang rendah pada masyarakat, terutama perihal lingkup kesehatan. Literasi disini bukanlah kemampuan yang hanya berupa calistung yang mencakup membaca, menulis, dan menghitung, namun berupa pemahaman serta pengaplikasian dalam tindakan yang menyangkut kesehatan kehidupan.
Masyarakat sendiri selama pandemi dihadapkan dengan tindakan pemerintah yang acap kali berubah-ubah, baik dari segi teknis maupun non-teknis. Hal ini pun diperparah dengan semrawutnya koordinasi antar lini di pemerintah, entah itu di pemerintah pusat dengan daerah atau kementerian dengan dinas daerah.
Seperti adanya perbedaan yang sempat terjadi pada beberapa kepala daerah perihal informasi Covid-19, hingga permasalahan yang terjadi diantara Ibu Risma dengan Ibu Khofifah perihal penanganan Covid-19 di Jawa Timur yang sampai saat ini terus bertambah dan tak kunjung turun.
Masyarakat sendiri yang telah dihadapkan dengan beragam tuntutan dan masalah yang diakibatkan dari dampak pandemi, kini semakin dibuat pusing dengan kesemerawutan informasi dan komunikasi yang diciptakan pemerintah, dimana hal ini dikenal sebagai infodemik.
Rasa kepercayaan yang menurun di masyarakat terhadap pemerintah akibat kebingungan yang muncul dari komunikasi yang buruk dan semrawut, membuat masyarakat tidak mengindahkan lagi peraturan yang berlaku. Kekosongan akan pihak yang dipercaya pun tergantikan dengan penilaian yang dipercayai masyarakat.
Fenomena tidak mengindahkan aturan tersebut disebabkan karena adanya bias kognitif yang berarti cara berperilaku, bertindak, dan menilai pada seseorang didasari dari kesalahan cara berpikirnya. Terdapat tiga bias kognitif yang dapat menjadi penyebab munculnya sikap tersebut pada masyarakat.
Bias optimisme atau juga disebut sebagai optimisme tidak realistis, menurut Rhee, Ryu, & Kim bias ini merupakan penafsiran informasi yang tidak pasti yang digunakan untuk mementingkan diri sendiri dengan adanya dorongan probabilitas subjektif atau derajat kepercayaan. Atau dalam artian singkatnya berupa keyakinan seseorang untuk tidak mungkin dapat menerima hal yang negatif.
Bias konfirmasi merupakan kecenderungan dalam mencari dan menggunakan sumber informasi yang sesuai dan mendukung akan keyakinan orang tersebut, sehingga dapat membenarkan akan tindakan seseorang tersebut pada masyarakat.
Efek Dunning-Kruger bias ini menjelaskan akan kecenderungan seseorang untuk menilai kemampuan kognitif yang lebih besar daripada kenyataan yang ada. Pada masyarakat Indonesia bias ini terlihat dari kecendurungan masih ditemukannya masyarakat yang merasa lebih paham akan masalah Covid-19.
Penunjukkan Artis dimasa Pandemi
Melihat dari berbagai bentuk kewajiban pemerintah tersebut dan pelaksanaanya di lapangan, pemerintah bak sebuah bahtera rumah tangga yang kesemua anggota keluarganya memiliki peran sebagai seorang kepala keluarga, yang seringkali berbenturan arah tujuan dengan setiap orang.
Pemerintah sendiri sebenarnya semakin getol dalam upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19, mulai dari diberlakukannya berbagai peraturan semenjak awal pandemi hingga penunnjukkan tokoh publik sebagai juru bicara serta dipilihnya kalangan artis untuk membantu sosialisasi program pemerintah.
Namun apakah dipilihnya sederet artis tersebut dapat menjadi penanda akan ketidakmampuan pemerintah dalam menangani Covid-19 di negeri ini. Melihat hal tersebut tidak lama dan dibarengi pula dengan munculnya pernyataan Presiden Jokowi yang tidak puas serta tidak segan untuk me-reshuffle menteri-menterinya yang tidak memuaskannya.
Ya walaupun jika dipikir kembali terasa masuk akal juga alasan Bapak Jokowi mengundang para artis untuk membantu sosialisasi program pemerintah, toh mereka sudah ahlinya berseliweran di masyarakat mulai dari jadi penyanyi, komedian, hingga prankster gembel penyembah adsense.
Penulis : Dimas Nugroho