
Satu Dekade Lebih RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Sampai Mana Progresnya
Satu dekade lebih pengerjaan draft RUU Perampasan Aset bukan merupakan waktu yang singkat, namun hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan. Tentu hal ini membuat pertanyaan besar dari berbagai kalangan pihak yang mendengar, sampai mana progresnya? Mengingat RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi yang ada di tanah air. Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dibuat oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2012 silam. Namun seiring bergantinya tahun, perkembangan RUU tersebut tidak ada. Seorang peneliti Formappi Lucius Karus pun mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2021.
Bahkan, pada Bulan April 2022 kemarin sangat disayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas. Padahal, melihat kondisi Indonesia yang banyak diselimuti oleh kasus korupsi seharusnya RUU tersebut sangat urgent untuk segera dibahas dan juga disahkan. Melihat kondisi tersebut, sikap pemerintah dan DPR yang sama-sama tidak memperjuangkan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan lemahnya semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset pun kembali mengemuka setelah ramai pemberitaan kekayaan pejabat publik yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya. Fenomena yang dikenal sebagai “flexing kekayaan” yang menunjukkan gaya hidup mewah para pejabat publik dan keluarganya, membutuhkan pembuktian terbalik. Hal ini memicu munculnya pertanyaan publik mengenai progres dari RUU Perampasan Aset saat ini.
Per tanggal 14 Februari 2023, Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan keterangan bahwasannya pemerintah masih dalam proses pematangan draf RUU, yang mana dalam waktu tersebut RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan pengajuan surat presiden (surpres) agar draft tersebut dikirimkan kepada DPR.
Selain Kantor Staf Presiden (KSP), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly setelah menghadiri acara penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, beliau menyampaikan bahwa draft RUU Perampasan Aset sudah diharmonisasi oleh Menkumham. Beliau juga berharap draft RUU tersebut bisa dikirimkan ke DPR tahun ini.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej juga mengungkapkan bahwasannya progres RUU Perampasan Aset per tanggal 10 Maret 2023 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Beliau juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat RUU Perampasan Aset tersebut akan diserahkan kepada presiden, yang kemudian akan dikirimkan kepada DPR setelah Surat Presiden (Surpres) terbit.
Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas pemerintah, yang mana saat ini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan instruksi dan mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Seperti yang telah dipaparkan beliau dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka pada Selasa (07/02/23), beliau mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan segera memulai pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal. Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan dan dapat segera digunakan dengan sebagaimana mestinya karena peraturan ini bernilai penting, tidak merugikan siapapun selain orang yang melakukan korupsi dan tentunya peraturan ini dapat memberikan keuntungan bagi negara.
Penulis: Sherly Ananda C. (SAC)
Sumber:
Jogjatribunnews.com. (2023, 10 Maret). RUU Perampasan Aset Masih Diharmonisasi, Wamenkumham: Kita Serahkan ke Presiden. Diakses pada 24 Maret 2023, dari https://www.google.com/amp/s/jogja.tribunnews.com/amp/2023/03/10/ruu-perampasan-aset-masih-diharmonisasi-wamenkumham-kita-serahkan-ke-presiden
Kompas.com. (2023, Maret 8). "Menkumham Ungkap Progres RUU Perampasan Aset yang Sudah Lama Mandek" [video]. Youtube, https://youtu.be/6xBgoauD9fo
Telusur.co.id. (2023, 6 Maret). PSI: Yang Menghambat Pengesahan RUU Perampasan Aset, Berarti Pro Korupsi. Diakses pada 24 Maret 2023, dari https://telusur.co.id/detail/psi-yang-menghambat-pengesahan-ruu-perampasan-aset-berarti-pro-korupsi
RRI.co.id. (2023, 14 Februari). Pemerintah Masih Matangkan Draft RUU Perampasan Aset. Diakses pada 24 Maret 2023, dari https://www.rri.co.id/anti-korupsi/163295/pemerintah-masih-matangkan-draf-ruu-perampasan-aset
M.kumparan.com. (2022, 14 April). RUU Perampasan Aset yang Terombang-ambing Selama 10 Tahun. Diakses pada 24 Maret 2023, dari https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/mfandra55/ruu-perampasan-aset-yang-terombang-ambing-selama-10-tahun-1xse9omEQj7
Jendelanasional.com. (2022, 21 April). RUU Perampasan Aset Ditolak DPR, Politik Kita Tidak Berpihak pada Rakyat. Diakses pada 24 Maret 2023, dari https://jendelanasional.id/headline/ruu-perampasan-aset-ditolak-dpr-politik-kita-tidak-berpihak-pada-rakyat/
Kompas.com. (2021, 15 April). RUU Perampasan Aset: Dibutuhkan tetapi Tak Kunjung Disahkan. Diakses pada 24 Maret 2023, dari https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/04/15/10152721/ruu-perampasan-aset-dibutuhkan-tetapi-tak-kunjung-disahkan