Tanpa terasa, satu tahun sudah berjalan pasca pesta demokrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (FISIP UNEJ). Melihat pengalaman pertama dalam hidup saya mengikuti pesta demokrasi kampus selama menjadi mahasiswa, ekspektasi dan harapan sayapun meninggi, lalu muncul narasi dari hati saya “saya harus bisa menjadi penggerak demokrasi kritis di kampus”. Demokrasi kritis yang seperti apa ? Demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln yaitu suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan kriitis yang saya maksud disini adalah berpikir kritis sebagai landasan terbentuknya demokrasi, berpikir kritis sendiri menurut Walker (2006) adalah suatu proses intelektual dalam pembuatan konsep, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesis, dan atau mengevaluasi berbagai informasi yang didapat dari hasil observasi, pengalaman, refleksi, di mana hasil proses ini diguanakan sebagai dasar saat mengambil tindakan. Maka demokrasi kritis yang saya maksudkan adalah suatu sistem miniatur negara FISIP yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa yang berlandaskan intelektualitas dalam berbagai hal yang mengusung system pemerintahan tersebut, mulai dari dibentuk, berjalan hingga pertanggungjawabannya.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak fakta yang terbentur dengan ekspektasi yang saya bangun. Saya tahu hal itu pasti terjadi, namun tidak pernah terbayang dalam fikiran saya akan bertemu fakta bahwa regenerasi yang ada di miniatur negara FISIP malah menjadi ajang praktik politik praktis oleh beberapa pihak. Berangkat dari fakta-fakta yang saya temukan, muncul niat dalam diri saya untuk bergabung pada alat penggerak demokrasi di FISIP yaitu Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FISIP untuk memperbaiki jalannya demokrasi yang benar-benar terbangun dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan landasan berpikir kritis dari mahasiswa FISIP itu sendiri. Hal ini karena, menurut Undang Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa FISIP (UU IKM FISIP) No. 1 Tahun 2008 (UU PEMIRA) Pasal 1 Ayat 9 yang berbunyi “ Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa selanjutnya disebut KPUM adalah lembaga penyelenggara Pemilu Raya yang bersifat sementara, mandiri dan independent.” maka saya memahami bahwa KPUM menjadi salah satu alat penggerak demokrasi di FISIP melalui penyelenggaraan Pemilu Raya (PEMIRA) FISIP UNEJ.
Sayangnya mengejutkan bagi saya menemukan fakta janggal dalam berjalannya forum KPUM dan Banwaslu yang diadakan oleh Pansel. Beberapa kejanggalan yang saya temukan pada forum pertama kamis, 4 Desember 2020 yaitu Forum KPUM dan Banwaslu setelah terpilih masih dipimpin oleh Pansel sebagai presidium dan forum pertama yang dibuat oleh pansel langsung pada pembentukan kontrak forum dan pemilihan mandataris. Ketika saya mempertanyakan pertanyaan pertama pada otak saya, Pansel menjelaskan bahwa dalam forum ini Pansel hanya bertugas sebagai fasilitator agar forum berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan KPUM maupun Banwaslu.
Akan tetapi seiring berjalannya forum, saya semakin merasa janggal karena ketika saya bertanya mengenai hal-hal substansi dasar forum tersebut seperti “mengapa kita langsung menuju kontrak forum, bukankah forum pembentukan struktural seharusnya terpisah antara KPUM dan Banwaslu?” sesuai dengan UU PEMIRA pasal 7 yang berbunyi “Struktural KPUM dibentuk melalui musyawarah mufakat anggota KPUM” dan pasal 10 yang berbunyi “Struktural Banwaslu dibentuk melalui musyawarah dan mufakat anggota Banwaslu” kita dapat memahami bahwa seharusnya forum pembentukan mandataris sudah masuk pada forum internal masing-masing, baik KPUM maupun Banwaslu. Pertanyaan saya dijawab oleh Pansel bahwa forum akan dipisah setelah pembentukan kontrak forum dengan berkaca pada mekanisme tahun sebelumnya.
Tetapi yang menjadikan kebingungan adalah bukankah kontrak forum yang digunakan untuk pembentukan mandataris sudah masuk dalam susunan langkah pembentukan struktural yang seharusnya tetap ada dalam forum terpisah. Disini saya akhirnya menemukan kekurangan pada produk hukum PEMIRA FISIP yang mengatur mengenai mekanisme pembentukan struktural tersebut. Tetapi yang menjadikan kekecewaan pribadi pada saya, jawaban yang diberikan didampingi dengan penekanan bahwa hal-hal semacam ini memperlama forum dan menghilangkan esensi dari forum itu sendiri yaitu penyusunan kontrak forum dan pembentukan mandataris KPUM dan Banwaslu, seakan pertanyaan yang saya ajukan tidak berhubungan dengan adanya forum tersebut dan saya tidak mempertimbangkan kepentingan bersama.
Tentu pikiran saya memberontak, “loh esensi mengenai kenapa forum langsung memasuki penyusunan kontrak forum dan pembentukan mandataris aja ga dijelaskan!” tetapi saya berusaha diam dan membiarkan peserta forum yang lain untuk mengutarakan pemikirannya. Meski tentu disitu saya merasa diinjak dan dihakimi begitu saja padahal saya berusaha untuk memperjelas agar forum benar-benar menjalankan asas independen dan berintelektual. Tetapi bak kambing hitam, pertanyaan saya dibalik dan dihilangkan esensinya. Tak henti disitu, sebenarnya masih ada beberapa kejanggalan yang saya rasakan yang tidak dapat saya jabarkan satu-persatu.
Melanjutkan pada forum kedua tadi malam (terhitung sejak tulisan ini dibuat) yaitu hari Minggu, 6 Desember 2020 awalnya berjalan dengan tenang dan sudah sesuai kesepakatan pada forum sebelumnya, akan tetapi ada satu penjelasan yang membuat saya bingung yaitu mekanisme ketika Banwaslu menemukan kecurangan, maka Banwaslu akan membuat laporan kepada BPM. Kemudian saya menanyakan aturan hukum yang menjelaskan mekanisme tersebut, karena saya tidak dapat menemukannya. Tetapi lagi-lagi saya disudutkan dengan pernyataan “agar tidak memperlama forum” dan “pertanyaan tersebut tidak cocok dipertanyakan pada forum tersebut” tanpa bertabayyun atau menanyakan alasan saya mengajukan pertanyaan tersebut. Padahal apabila boleh saya menggaris bawahi, pimpinan forumlah yang mempersilahkan saya untuk bertanya bahkan telah mempersilahkan untuk dijawab, tetapi sebelum pertanyaan saya terjawab, salah satu peserta forum izin bertanya (padahal masih dalam pertanyaan saya) tetapi pimpinan sidang mengizinkan. Dimana pertanyaan tersebut beropini bahwa pertanyaan saya keluar dari pembahasan forum, dimana kemudian pimpinan forum dengan labilnya mengiyakan opini tersebut tanpa bertanya terlebih dahulu kepada saya. Hingga akhirnya saya yang merasa dilecehkan dan tidak dihargai tidak dapat menahan diri dan menyatakan walkout dari forum tersebut karena merasa forum sangat tidak sehat dan merasa kecewa atas sikap Pansel terhadap pertanyaan saya untuk kedua kalinya.
Pasca forum selesai, saya kemudian bertanya kepada anggota KPUM yang lain mengenai apa yang terjadi setelah forum, untuk memastikan diri saya tidak tertinggal informasi dan tetap menjalankan kewajiban saya sebagai anggota KPUM. Sayangnya anggota KPUM yang saya tanyai kemudian menjelaskan bahwa, ia telah berusaha menanyakan kelanjutan nasib saya pada forum tersebut, tetapi Pansel menjelaskan bahwa itu adalah hak sepenuhnya dari saya, sehinggapun tidak terucap permintaan maaf ataupun klarifikasi atas terjadinya hal tersebut. Saya juga mendapat informasi dimana sempat ada pertanyaan dari peserta forum mengenai Banwaslu (saya tidak dapat menjelaskan secara spesifik pertanyaan tersebut) tetapi Pansel tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut dan malah melemparkan pertanyaan tersebut kepada demisioner Banwaslu yang saat itu tidak dapat hadir. Sehingga disini saya semakin bertanya-tanya, BPM sebagai Pansel disini sebenarnya memahami atau tidak mengenai PEMIRA yang akan dipersiapkan ini?
Selain itu, disini saya semakin merasa intervensi BPM selaku pansel dalam menekan forum KPUM dan Banwaslu untuk segera memulai penyusunan kontrak forum dan pemilihan mandataris KPUM dan Banwaslu menunjukkan seakan hal itu memang menjadi hajat dari Pansel sendiri.. Padahal apabila kita buka kembali pada penjelasan pasal 7, forum pembentukan struktural tersebut adalah berdasarkan asas kebutuhan, tetapi pansel tidak bertanya terlebih dahulu kepada anggota KPUM maupun Banwaslu apakah yang paling dibutuhkan saat itu adalah pembentukan struktural. Tentu disini saya tidak merasakan independensi yang merupakan sifat dasar KPUM. Padahal seharusnya BPM sebagai lembaga tertinggi di miniatur negara FISIP dapat memberikan pendidikan politik secara ideal, namun kenyataannya forum yang mereka contohkan sangat jauh dari kata ideal. Hingga tulisan ini selesai dibuat, belum ada klarifikasi baik resmi maupun secara pribadi yang disampaikan oleh Pansel kepada saya atas apa yang terjadi dalam forum tersebut.
(Dev)